Anggota SA terdiri dari :
1. Rektor dan Wakil Rektor;
2. Dekan;
3. Ketua Senat Fakultas/Senat Sekolah;
4. Perwakilan Fakultas dari unsur Dosen Guru Besar;
5. Perwakilan Fakultas dari unsur Dosen bukan Guru Besar; dan
6. unsur lain yang ditentukan dalam Peraturan MWA (Kepala Perpustakaan).