Senat Akademik Universitas Negeri Malang (UM) melakukan kegiatan benchmarking ke Senat Akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Kampus UGM, Yogyakarta. Kunjungan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapabilitas Senat Akademik UM, khususnya dalam memahami dan memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Senat Akademik Universitas (SAU) di lingkungan perguruan tinggi.
Rombongan UM dipimpin oleh Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd., selaku Ketua SAU UM, yang hadir bersama Dr. Akhirul Aminulloh, S.Sos., M.Si. sebagai Sekretaris SAU, serta para ketua dan sekretaris komisi, yakni Prof. Dr. Hardika, M.Pd.; Dr. M. Anas Thohir, M.Pd.; Bagus Shandy Narmaditya, S.Pd., M.Pd., Ph.D.; Prof. Dr. Agung Winarno, M.M.; Indah Wahyu Puji Utami, S.Pd., M.Pd., Ph.D.; Prof. Dr. Hanik Mahliatussikah, S.Ag., M.Hum. Hadir pula Abdul Karim, S.E. sebagai staf sekretariat SAU. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai ini berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh antusiasme antara kedua institusi.
Dalam kunjungan tersebut, Senat Akademik UGM berbagi pengalaman mengenai struktur, peran, mekanisme kerja, serta ruang lingkup kewenangan Senat Akademik sebagai organ normatif universitas. Diskusi mencakup dinamika pelaksanaan fungsi legislasi akademik, pengawasan, penyusunan kebijakan akademik, serta proses internal yang mendukung harmonisasi kebijakan di tingkat fakultas dan universitas. Besar harapan, kegiatan ini menjadi kesempatan strategis bagi UM untuk memperkaya wawasan dan membandingkan implementasi tugas komisi, koordinasi kelembagaan, hingga tata kelola administrasi persidangan.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat jejaring dan kolaborasi antarperguruan tinggi, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi Senat Akademik UM dalam mengembangkan tata kelola akademik yang efektif dan responsif terhadap perkembangan pendidikan tinggi. Kunjungan benchmarking ini juga menjadi ruang bagi kedua institusi untuk saling bertukar perspektif mengenai tantangan dan inovasi dalam penguatan fungsi Senat Akademik sebagai penjaga mutu akademik universitas.
Red: Rofiatul Azizah

