Komisi 2 Senat Akademik

Komisi 2 Bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

  1. Menyusun kebijakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Universitas. (Catatan: diarahkan pada pengembangan penelitian unggulan dan pengabdian kepada masyarakat yang mampu menjadikan UGM sebagai Rujukan/Pusat Unggulan Nasional di berbagai bidang serta menggunakan pendekatan monodisipliner, interdisipliner, transdisipliner, dan multidisipliner. Untuk mendukung MBKM dalam bidang penelitian maka dikembangkan penelitian kolaboratif antar universitas.)
  2. Memberi persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Pusat Studi. (Catatan: diarahkan untuk memperkuat penelitian yang progresif dan inovatif)
  3. Merumuskan kebijakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.(Catatan: Penelitian diarahkan pada pencapaian scientific excellency (keunggulan saintifik). Pengabdian diarahkan pada prinsip-prinsip pelayanan masyarakat yang membangun kemandirian dan kehormatan masyarakat, serta meningkatkan kepedulian atas persoalan dan kebutuhan masyarakat. Prioritas pada daerah 3T dan daerah perbatasan, selain masyarakat di DIY.)
  4. Memberikan pertimbangan dalam menetapkan unggulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (Catatan: diarahkan untuk mengacu pada arahan kebijakan pada poin 3 (di atas))
  5. Merumuskan etika institusional untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  6. Merumuskan kebijakan dalam peningkatan mutu dan etika penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  7. Bersama dengan pimpinan Universitas menyusun dan menetapkan RIK, dan memberikan masukan atas rencana strategik serta rencana kerja dan anggaran bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  8. Memberikan pertimbangan dalam pengembangan tata kelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (Catatan: tata kelola diarahkan untuk melakukan reorganisasi dan reorientasi pusat-pusat penelitian agar bersifat sinergis, kolaboratif, efisien dan efektif dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.Tata kelola pengabdian didukung oleh lembaga penyelenggara yang koordinatif dan sinergis baik di tingkat internal UGM maupun mitra luar UGM. Didukung oleh sistem anggaran yang akuntable dan transparan menggunakan berbagai sumber dana yang dimungkinkan.)
  9. Memberikan pertimbangan dalam pendirian pusat kemitraan dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  10. Memberikan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan monitoring dan evaluasi untuk menjamin pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  11. Memberikan masukan dalam menyusun kebijakan yang mendorong program international mobility bagi dosen untuk melakukan penelitian di luar negeri.

 

Anggota Komisi 2 Senat Akademik:

  1. Dr. apt. Agung Endro Nugroho, M.Si
  2. Ahmad Zubaidi, M.Si.
  3. Ardyanto Fitrady, M.A., Ph.D.
  4. Dr. Ganis Lukmandaru, S.Hut.,M.Agr
  5. Dr. Ir. Irham, M.Sc.
  6. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
  7. Dra. Raden Roro Upiek Ngesti Wibawaning Astuti, B.Sc., DAP&E., M.Biomed.
  8. dr. Suhardjo, SU., Sp.M(K)
  9. Dr. Suratman, M.Sc
  10. Ir. T. Yoyok Wahyu Subroto, M.Eng., Ph.D., IPU.
  11. Tri Satya Mastuti Widi, S.Pt., M.P., M.Sc. Ph.D., IPM., ASEAN Eng.
  12. Dr. Ir. Umar Santoso, M.Sc