Komisi 3 Senat Akademik

Komisi 3 Bidang Sumber Daya Manusia

  1. Menyusun arah pengembangan dosen dan tenaga kependidikan Universitas. (Catatan: diarahkan pada pengembangan SDM yang menekankan pengelolaan lintas disiplin dalam bentuk lintas fakultas dan unit kerja dengan mengembangkan SOTK yang mendukung perspektif yang multidisplin dan sistem kompensasi yang mendorong kerjasama lintas bidang dan sistem SDM yang berspektif keanekaragaman)
  2. Menyusun kebijakan penilaian prestasi, kecakapan serta integritas kepribadian sivitas akademika.
  3. Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Universitas dalam bidang sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan). (Catatan: diarahkan pada memiliki SDM yang profesional melalui pengembangan talenta dengan jati diri UGM untuk mendukung terciptanya birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas)
  4. Melakukan verifikasi dan merekomendasi untuk disetujui usul pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar.
  5. Memberi persetujuan atas usul penganugerahan doktor honoris causa atau gelar kehormatan lain kepada pimpinan Universitas.
  6. Menyusun RIK dan memberikan masukan terhadap rencana strategik serta rencana kerja dan anggaran bidang kerja dan anggaran bidang SDM.
  7. Memberikan pertimbangan dalam menyusun instrumen penilaian/evaluasi kinerja, dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
  8. Memberikan pertimbangan dalam pengembangan dan penyediaan informasi serta sistem informasi tata kelola SDM terpadu.
  9. Memberikan pertimbangan dalam kebijakan rekrutmen SDM pendidik dan tenaga kependidikan yang berjiwa Pancasila, kebangsaan, ke-UGM-an, dan kerakyatan. (Catatan: diarahkan pada pembangunan dan pengembangan sistem perencanaan yang sesuai dengan sasaran strategis UGM. Diperlukan sistem seleksi dan penerimaaan yang terstruktur dengan berdasar pada arsitektur pengembangan bidang keilmuwan sesuai tentangan yang dihadapi, terbuka, dan melalui penerimaan vertikal (dari bawah) dan horizontal (dari samping) serta menggunakan alat seleksi yang sahih dan objektif)
  10. Memberikan masukan dalam menyusun kebijakan yang mendorong program international mobility (international networking) bagi dosen untuk melakukan penelitian (jejaring akademik) di luar negeri.

Anggota Komisi 3 Senat Akademik: 

  1. Dr. Armaidy Armawi, M.Si.
  2. Dr. Bambang Hudayana, M.A.
  3. Dr. Junun Sartohadi, M.Sc.
  4. Drs. Mudasir, M.Eng., Ph.D.
  5. Dr. R. Rijanta, M.Sc
  6. Dr. drh. Siti Isrina Oktavia Salasia
  7. Drs. Subandi, M.A., Ph.D
  8. Ir. Sudaryono, M.Eng, Ph.D.
  9. Dr. Suharko, S.Sos., M.Si.
  10. Dr. Suwarno Hadisusanto, S.U.
  11. dr. Tri Wibawa, Ph.D., Sp.MK(K)
  12. Dr. apt. Zullies Ikawati
  13. Dr. Ir. Zuprizal, DEA., IPU., ASEAN Eng.