• UGM
  • IT Center
Universitas Gadjah Mada Senat Akademik
Universitas Gadjah Mada
  • BERANDA
  • TENTANG SA
    • Mengenal Senat Akademik (SA) UGM
    • Struktur Organisasi
    • Kepengurusan Senat Akademik
    • Komisi-Komisi
      • Komisi 1 Senat Akademik
      • Komisi 2 Senat Akademik
      • Komisi 3 Senat Akademik
      • Komisi 4 Senat Akademik
      • Komisi 5 Senat Akademik
    • Anggota Senat Akademik
  • KEGIATAN SA
    • Kegiatan Eksternal
    • Kegiatan Internal
  • OPINI SENATOR
  • PERATURAN / SK
    • MWA
    • Senat Akademik
    • Rektor
  • HASIL PLENO
    • Hasil Keputusan Pleno
  • Beranda
  • TUGAS SA

TUGAS SA

  • 10 November 2015, 10.36
  • Oleh: sitinurnaini
  • 0

Tugas SA berdasarkan PP No 67 Tahun 2013 Tentang Statuta UGM dan Peraturan MWA Nomor 4 Tahun 2013 Tentang OTK UGM :

  1. memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian atas kinerja MWA;
  2. menyusun kebijakan UGM dalam bidang akademik dan keilmuan, termasuk mengesahkan gelar dan pengaturan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. memberikan persetujuan atas usul pengangkatan Guru Besar kepada Rektor;
  4. memberikan persetujuan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan pusat studi;
  5. memberikan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, Departemen/Jurusan, atau Program Studi;
  6. memberikan pertimbangan atas usul penganugerahan doctor honoris causa atau gelar kehormatan lain kepada Rektor;
  7. memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor;
  8. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan akademik UGM;
  9. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penelitian UGM dan pengabdian kepada masyarakat setiap tahun;
  10. menyusun kebijakan UGM dalam penilaian prestasi akademik, kecakapan, integritas kepribadian sivitas akademika, dan pegawai UGM;
  11. merumuskan kebijakan pelaksanaan kebebasan mimbar akademik, kebebasan akademik, etika akademik, dan otonomi keilmuan;
  12. melaksanakan pengawasan dan penilaian atas mutu dan integritas akademik;
  13. merumuskan tata tertib kehidupan kampus;
  14. membantu MWA dalam penilaian kinerja Rektor di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  15. bersama Rektor menyusun RIK; dan
  16. memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.

 

 

 

 

Universitas Gadjah Mada

Senat Akademik

Universitas Gadjah Mada

Alamat : Gedung Pusat UGM, Lantai 2 Sayap Utara Bulaksumur Yogyakarta 55281

Email : set_sa@ugm.ac.id

Telp. (0274) 6491913, 550714

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju