Tugas SA berdasarkan PP No 67 Tahun 2013 Tentang Statuta UGM dan Peraturan MWA Nomor 4 Tahun 2013 Tentang OTK UGM :
- memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian atas kinerja MWA;
- menyusun kebijakan UGM dalam bidang akademik dan keilmuan, termasuk mengesahkan gelar dan pengaturan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- memberikan persetujuan atas usul pengangkatan Guru Besar kepada Rektor;
- memberikan persetujuan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan pusat studi;
- memberikan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, Departemen/Jurusan, atau Program Studi;
- memberikan pertimbangan atas usul penganugerahan doctor honoris causa atau gelar kehormatan lain kepada Rektor;
- memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor;
- merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan akademik UGM;
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penelitian UGM dan pengabdian kepada masyarakat setiap tahun;
- menyusun kebijakan UGM dalam penilaian prestasi akademik, kecakapan, integritas kepribadian sivitas akademika, dan pegawai UGM;
- merumuskan kebijakan pelaksanaan kebebasan mimbar akademik, kebebasan akademik, etika akademik, dan otonomi keilmuan;
- melaksanakan pengawasan dan penilaian atas mutu dan integritas akademik;
- merumuskan tata tertib kehidupan kampus;
- membantu MWA dalam penilaian kinerja Rektor di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- bersama Rektor menyusun RIK; dan
- memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.