Senat Akademik melalui Panita Ad hoc Pemilihan Anggota MWA Universitas Gadjah Mada periode 2021 – 2026 membuka penjaringan Bakal Calon Anggota Antar Waktu MWA Unsur Masyarakat UGM (Dosen Bukan Guru Besar) dari 20 Agustus 2024 s.d. 5 September 2024. Adapun Syarat dan Ketentuan Penjaringan Bakal Calon adalah sebagai berikut:
Peraturan MWA UGM No. 2 Tahun 2021 Pasal 4: Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia berjiwa Pancasila;
- Sehat jasmani, mental, dan rohani;
- Memiliki integritas, rasa tanggung janji (commitment), dan moralitas yang tinggi;
- Berwawasan luas dan jauh ke depan dalam rangka mewujudkan visi dan misi UGM;
- Tidak sedang menduduki jabatan struktural di lingkungan UGM bagi anggota yang berasal dariunsur masyarakat UGM (Jabatan struktural sebagaimana dimaksud merupakan jabatan Eselon 1 dan Eselon 2 di UGM.
- Tidak sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM;
- Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik;
- Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pimpinan UGM, baik karena kelahiran maupun perkawinan; dan
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Peraturan MWA UGM No. 2 Tahun 2021, Pasal 6 ayat 1: Persyaratan Khusus Bakal Calon Dosen bukan Guru Besar
- Berstatus sebagai Dosen
- Sudah bertugas di UGM minimal 10 (sepuluh) tahun.
- Memiliki pengalaman dan/atau pemahaman tentang manajemen pendidikan tinggi.
Peraturan MWA UGM No. 2, Tahun 2021, Pasal 7:Kelengkapan Administrasi (khusus Bakal Calon Dosen bukan GB)
- Surat kesediaan untuk dicalonkan
- Daftar Riwayat Hidup
- Foto berwarna terbaru (Tahun 2024) 4 X 6 sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan sehat dan bebas napza dari RS pemerintah (tambahan: pemeriksaan kesehatan
dilakukan setelah lolos verifikasi 1, verifikasi administrasi non-kesehatan) - Foto copy KTP yang masih berlaku
- SK jabatan terakhir
Catatan/Penjelasan Kelengkapan Administrasi:
- Kelengkapan nomor 1 dan 2, telah tersedia template yang dapat diunduh dari laman pendaftaran
pemilihanmwa.ugm.ac.id - Kelengkapan nomor 3, berupa foto tahun 2024.
- Kelengkapan nomor 4, Bakal Calon tidak mengunggah Surat Keterangan. Hasil dari RSA langsung disampaikan ke SA.
- Kelengkapan nomor 5, KTP seumur hidup berlaku
- Kelengkapan nomor 6, berupa SK Jabatan Fungsional
Jumlah Bakal Calon dari Unsur Dosen yang Dapat Diusulkan
Jumlah Dosen bukan Guru Besar | Jumlah yang Dapat Diusulkan |
---|---|
1-40 orang | 1 (satu) orang Bakal Calon |
> 41 orang | 2 (dua) orang Bakal Calon |
Alur Pemilihan dan Penetapan
Prosedur :
- Dokumen pendaftaran Bakal Calon PAW Anggota MWA Unsur Dosen bukan Guru Besar dikirimkan secara online kepada Senat Akademik c.q Panitia Ad hoc Pemilihan Anggota MWA Universitas Gadjah Mada periode 2021 – 2026 melalui laman pemilihanmwa.ugm.ac.id/pendaftaran/ paling lambat pada hari Kamis, 5 September 2024
- Proses pendaftaran melalui laman tersebut menggunakan akun dan password / token yang dilakukan oleh enumerator Fakultas / Sekolah