Pada awal April 2024, laman resmi Kemendikbudristek mengumumkan uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang terpadu. Uji publik ini merupakan bagian dari penyusunan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta menyediakan ruang bagi penyampaian aspirasi.
Hal ini agar informasi mengenai peraturan pemerintah tersebut dapat diimplementasikan secara optimal oleh semua pihak yang terlibat. Dalam proses penyusunan RPP ini, Kemendikbudristek telah beberapa kali melaksanakan rapat panitia antar kementerian. Uji publik pertama untuk RPP ini diadakan pada tanggal 4 April 2024 dengan peserta dari seluruh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di Indonesia.
Prof. Nizam menyampaikan harapan bahwa dengan adanya RPP ini, tata kelola pendidikan tinggi dapat diatur secara terpadu.
Latar Belakang Pembentukan RPP
Latar belakang pembentukan RPP ini didasarkan pada beberapa hal penting. Pertama, terdapat enam peraturan pemerintah yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kedua, norma-norma dalam beberapa PP saat ini ditemukan saling bersinggungan bahkan bertentangan antar-peraturan. Ketiga, peraturan-peraturan yang ada belum mengakomodasi dinamika yang terjadi di masyarakat.
Dari perspektif Senat Akademik (SA) UGM, substansi RPP ini sangat penting bagi universitas secara umum dan memiliki implikasi pada pelaksanaan fungsi dan tugas SA ke depan. Oleh karena itu, dirasa penting untuk memberikan konteks dan mengantisipasi beberapa hal, serta mempersiapkan langkah-langkah komprehensif dalam merespons perkembangan ini. Pimpinan SA UGM memandang perlu untuk mendiskusikan RPP ini secara terbatas dengan pihak-pihak terkait agar dapat memberikan masukan dan konteks yang lebih baik dalam memaknai RPP tersebut.
Tujuan RPP
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memahami secara komprehensif kehadiran RPP Perguruan Tinggi dan beberapa isu yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk melacak pasal-pasal substantif yang memiliki implikasi kebijakan yang kuat, khususnya terkait relasi antar organ, serta merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh Senat Akademik terkait RPP Perguruan Tinggi.
Narasumber
Narasumber dalam diskusi ini adalah Prof. Dr. Ir. Indarto, DEA., IPM., ASEAN Eng., Profesor Dr. dr. Hardyanto Soebono, Sp.KK(K), dan Prof. Drs. Bambang Purwanto, M.A., Ph.D. Peserta diskusi meliputi pimpinan Senat Akademik, narasumber pimpinan senat senior, serta sejumlah profesor dan dosen dari berbagai disiplin ilmu di UGM.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 April 2024, pukul 13.00 hingga 17.00 WIB di Ruang Sidang II, Gedung Pusat UGM Lantai 2 Sayap Timur.