PIMPINAN SENAT AKADEMIK PERIODE 2021-2026
KETUA :
Prof. Dr. Sulistiowati, SH., M.Hum
SEKRETARIS :
Dr. Ir. Endy Suwondo, DEA.
Senat Akademik adalah organ universitas yang berfungsi sebagai badan normatif di bidang akademik. Anggota Senat Akademik terdiri atas anggota yang karena jabatannya (Rektor dan Wakil Rektor; Dekan; Ketua Senat Fakultas/Senat Sekolah; dan unsur lain yang ditentukan dalam Peraturan MWA (Kepala Perpustakaan) dan anggota yang dipilih dari fakultas-fakultas.
Alat kelengkapan SA:
- Pimpinan SA terdiri atas satu orang ketua dan satu orang sekretaris.
- Komisi dibentuk oleh SA dan merupakan alat kelengkapan SA yang bersifat tetap.
- Dewan Etika dibentuk dan ditetapkan oleh Rapat Pleno untuk membantu Pimpinan SA menyelesaikan permasalahan Anggota SA terhadap pelanggaran kode etik SA. Dewan Etika bersifat sementara (ad-hoc).
- Panitia dibentuk oleh SA atau komisi SA apabila dipandang perlu. Panitia yang dibentuk oleh SA disebut Panitia Khusus, yang merupakan alat kelengkapan SA, sedangkan panitia yang dibentuk oleh komisi SA, disebut Panitia