• UGM
  • IT Center
Universitas Gadjah Mada Senat Akademik
Universitas Gadjah Mada
  • BERANDA
  • TENTANG SA
    • Mengenal Senat Akademik (SA) UGM
    • Struktur Organisasi
    • Kepengurusan Senat Akademik
    • Komisi-Komisi
      • Komisi 1 Senat Akademik
      • Komisi 2 Senat Akademik
      • Komisi 3 Senat Akademik
      • Komisi 4 Senat Akademik
      • Komisi 5 Senat Akademik
    • Anggota Senat Akademik
  • KEGIATAN SA
    • Kegiatan Eksternal
    • Kegiatan Internal
  • OPINI SENATOR
  • PERATURAN / SK
    • MWA
    • Senat Akademik
    • Rektor
  • HASIL PLENO
    • Hasil Keputusan Pleno
  • Beranda
  • INDEKS BERITA
  • Pemilihan Anggota Pengganti Antar Waktu Majelis Wali Amanat (MWA) UGM Unsur Masyarakat UGM (Dosen bukan Guru Besar) Periode 2021-2026

Pemilihan Anggota Pengganti Antar Waktu Majelis Wali Amanat (MWA) UGM Unsur Masyarakat UGM (Dosen bukan Guru Besar) Periode 2021-2026

  • INDEKS BERITA, Kegiatan Internal
  • 3 Februari 2025, 13.44
  • Oleh: set_sa
  • 0

Senat Akademik melalui Panita Ad hoc Pemilihan Anggota MWA Universitas Gadjah Mada periode 2021 – 2026 membuka penjaringan Bakal Calon Anggota Antar Waktu MWA Unsur Masyarakat UGM (Dosen Bukan Guru Besar) dari 3-20 Februari 2024. Adapun Syarat dan Ketentuan Penjaringan Bakal Calon adalah sebagai berikut:

Peraturan MWA UGM No. 2 Tahun 2021 Pasal 4: Persyaratan Umum

  1. Warga negara Indonesia berjiwa Pancasila;
  2. Sehat jasmani, mental, dan rohani;
  3. Memiliki integritas, rasa tanggung janji (commitment), dan moralitas yang tinggi;
  4. Berwawasan luas dan jauh ke depan dalam rangka mewujudkan visi dan misi UGM;
  5. Tidak sedang menduduki jabatan struktural di lingkungan UGM bagi anggota yang berasal dariunsur masyarakat UGM (Jabatan struktural sebagaimana dimaksud merupakan jabatan Eselon 1 dan Eselon 2 di UGM.
  6. Tidak sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM;
  7. Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik;
  8. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pimpinan UGM, baik karena kelahiran maupun perkawinan; dan
  9. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Peraturan MWA UGM No. 2 Tahun 2021, Pasal 6 ayat 1: Persyaratan Khusus Bakal Calon Dosen bukan Guru Besar

  1. Berstatus sebagai Dosen
  2. Sudah bertugas di UGM minimal 10 (sepuluh) tahun.
  3. Memiliki pengalaman dan/atau pemahaman tentang manajemen pendidikan tinggi.

Peraturan MWA UGM No. 2, Tahun 2021, Pasal 7: Kelengkapan Administrasi (khusus Bakal Calon Dosen bukan Guru Besar)

  1. Surat kesediaan untuk dicalonkan
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Foto berwarna terbaru 4 X 6 sebanyak 3 lembar
  4. Surat Keterangan sehat dan bebas napza dari RS pemerintah (tambahan: pemeriksaan kesehatan
    dilakukan setelah lolos verifikasi 1, verifikasi administrasi non-kesehatan)
  5. Foto copy KTP yang masih berlaku
  6. SK jabatan terakhir

Catatan/Penjelasan Kelengkapan Administrasi:

  1. Kelengkapan nomor 1 dan 2, telah tersedia template yang dapat diunduh dari laman pendaftaran
    pemilihanmwa.ugm.ac.id
  2. Kelengkapan nomor 3, berupa foto terbaru.
  3. Kelengkapan nomor 4, Bakal Calon tidak mengunggah Surat Keterangan. Hasil dari RSA langsung disampaikan ke SA.
  4. Kelengkapan nomor 5, KTP seumur hidup berlaku
  5. Kelengkapan nomor 6, berupa SK Jabatan Fungsional

Jumlah Bakal Calon dari Unsur Dosen yang Dapat Diusulkan

Jumlah Dosen bukan Guru BesarJumlah yang Dapat Diusulkan
1-40 orang1 (satu) orang Bakal Calon
> 41 orang2 (dua) orang Bakal Calon

Alur Pemilihan dan Penetapan

Prosedur  :

  1. Dokumen pendaftaran Bakal Calon PAW Anggota MWA Unsur Dosen bukan Guru Besar dikirimkan secara online kepada Senat Akademik c.q Panitia Ad hoc Pemilihan Anggota MWA Universitas Gadjah Mada periode 2021 – 2026 melalui laman pemilihanmwa.ugm.ac.id/pendaftaran/ paling lambat pada hari Kamis, 20 Februari 2025
  2. Proses pendaftaran melalui laman tersebut menggunakan akun dan password/token yang dilakukan oleh enumerator Fakultas/Sekolah
Tags: mwa panitia ad hoc pemilihan mwa
Universitas Gadjah Mada

Senat Akademik

Universitas Gadjah Mada

Alamat : Gedung Pusat UGM, Lantai 2 Sayap Utara Bulaksumur Yogyakarta 55281

Email : set_sa@ugm.ac.id

Telp. (0274) 6491913, 550714

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju