Pemilihan Anggota Antar Waktu Majelis Wali Amanat (MWA) UGM Unsur Masyarakat UGM (Dosen bukan Guru Besar) Periode 2021-2026

Senat Akademik melalui Panita Ad hoc Pemilihan Anggota MWA Universitas Gadjah Mada periode 2021 – 2026 membuka penjaringan Bakal Calon Anggota Antar Waktu MWA Unsur Masyarakat UGM (Dosen Bukan Guru Besar) dari 20 Agustus 2024 s.d. 5 September 2024. Adapun Syarat dan Ketentuan Penjaringan Bakal Calon adalah sebagai berikut:

Peraturan MWA UGM No. 2 Tahun 2021 Pasal 4: Persyaratan Umum

  1. Warga negara Indonesia berjiwa Pancasila;
  2. Sehat jasmani, mental, dan rohani;
  3. Memiliki integritas, rasa tanggung janji (commitment), dan moralitas yang tinggi;
  4. Berwawasan luas dan jauh ke depan dalam rangka mewujudkan visi dan misi UGM;
  5. Tidak sedang menduduki jabatan struktural di lingkungan UGM bagi anggota yang berasal dariunsur masyarakat UGM (Jabatan struktural sebagaimana dimaksud merupakan jabatan Eselon 1 dan Eselon 2 di UGM.
  6. Tidak sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM;
  7. Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik;
  8. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pimpinan UGM, baik karena kelahiran maupun perkawinan; dan
  9. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Peraturan MWA UGM No. 2 Tahun 2021, Pasal 6 ayat 1: Persyaratan Khusus Bakal Calon Dosen bukan Guru Besar

  1. Berstatus sebagai Dosen
  2. Sudah bertugas di UGM minimal 10 (sepuluh) tahun.
  3. Memiliki pengalaman dan/atau pemahaman tentang manajemen pendidikan tinggi.

Peraturan MWA UGM No. 2, Tahun 2021, Pasal 7:Kelengkapan Administrasi (khusus Bakal Calon Dosen bukan GB)

Surat kesediaan untuk dicalonkan Daftar Riwayat Hidup Foto berwarna terbaru (Tahun 2024) 4 X 6 sebanyak 3 lembar Surat Keterangan sehat dan bebas napza dari RS pemerintah (tambahan: pemeriksaan kesehatan=&0=&